SELAMAT DATANG
Salam Olah Raga
Selamat datang di situs web GRAND TUGUMUDA-Shooting Club Indonesia.
Dengan mengucapkan puja dan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, sehingga situs web ini bisa diterbitkan guna memenuhi kebutuhan komunikasi dengan seluruh anggota dan simpatisan serta para pecinta olah raga menembak.
Kami sebagai pengurus GRAND TUGUMUDA-Shooting Club berharap semoga situs web ini bisa bermanfaat bagi kita semua dalam rangka untuk menumbuhkan bakat dan hobby serta dalam konsep Silahturahim.
Selain dari pada itu Media ini adalah wujud dari komitmen kami dari keanggotaan PERBAKIN untuk berkiprah untuk memasyarakatkan Olah Raga Menembak kepada Masyarakat umum.
Bilamana kami masih ada kekurangan, kami mohon bimbingan dan saran-saran yang sifatnya membangun. Karena itu adalah semangat kami, kami menyadari masih banyak kekurangan disana sini dengan saran dan bimbingan rekan dan temen-temen akan memotivasi kami untuk melangkah menjadi yang lebih baik.
PESAN PENTING
Penyalahgunakan unit Airgun atau Airsoftgun adalah tindakan yang melanggar Hukum dan dapat dikenakan Sanksi Pidana.
Pelanggaran yang dilakukan Anggota Club diluar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Club diluar tanggung jawab Pengurus atau Club GRAND TUGUMUDA SHOOTING CLUB INDONESIA.
Kepolisian RI berhak menertibkan serta menyita unit milik yang bersangkutan apabila digunakan di luar ketentuan tersebut serta dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
INFORMASI PENTING BERSIFAT HARUS
Untuk semua anggota Club yang tergabung dalam GTM Shooting Club Indonesia atau Club Lain di Wilayah Jawa Tengah Untuk segera mendaftarkan ulang unit replikanya di POLDA Jateng melalui Club masing-masing untuk di data ulang dan untuk mendapatkan penomoran Registrasi Replica serta KTA dari POLDA JATENG.
Syarat-syarat sbb :
1. Ft Copy KTP
2. Foto 4x6 4lbr, 3x4 4lbr
3. Unit replika dibawa
4. Bea registrasi penomoran seri unit Replica dengan type Airgun & Airsoftgun ( Hubungi Pengurus )
5. Harus masuk ke salah satu Club bila mana belum bergabung.
2. Foto 4x6 4lbr, 3x4 4lbr
3. Unit replika dibawa
4. Bea registrasi penomoran seri unit Replica dengan type Airgun & Airsoftgun ( Hubungi Pengurus )
5. Harus masuk ke salah satu Club bila mana belum bergabung.
Selanjutnya bila tidak di registrasikan ke POLDA maka bila terkena operasi/rasia maka unit Replica akan disita oleh pihak yang berwenang dalam hal ini POLRI untuk di gudangkan atau di musnahkan.
Demikian info yang bisa kami sampaikan untuk di perhatikan dan di patuhi serta dilaksanakan, demi kenyamanan atau keamanan bersama.
Informasi
Informasi
WASENDAK POLDA JAWA TENGAH
Salam Hormat Kami
GRAND TUGUMUDA SHOOTING CLUB INDONESIA
S E M A R A N G