PROSEDUR MENJADI ANGGOTA PERBAKIN

Loggo PERBAKIN Propinsi JAA TENGAH11
PROSEDUR MENJADI ANGGOTA PERBAKIN
  1. Hubungi Pengda/Pengcab PERBAKIN dan minta Informasi.
  2. Terlebih dahulu anda harus menjadi anggota klub setempat dan memenuhi persyaratan  keanggotaan klub.
  3. Setelah satu tahun menjadi anggota klub, keanggotaan anda akan diproses ke pengda/pengcap PERBAKIN dengan persyaratan sebagai berikut:
    • Mengisi formulir keanggotaan PERBAKIN
    • Meminta rekomendasi dua orang anggota PERBAKIN
    • Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB/SKCK)
    • Pas foto : 4x6 = 4 lembar, 3x4 = 4 lembar
    • Sehat jasmani dan rohani yang ditunjukan dengan surat dokter
    • Umur minimal 14 tahun (untuk atlet tembak sasaran), dan minimal 21 tahun   (untuk atlet berburu)

  4. Untuk Atlet Berburu dan Atlet Tembak Reaksi wajib mengikuti dan lulus pendidikan khusus.
  5. Berkas pengajuan keanggotaan  Anda akan dikirim oleh pengda  ke PB PERBAKIN.
  6. Bila seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka Anda  akan mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) yang  dikeluarkan oleh PB PERBAKIN ditandatangani oleh KETUA UMUM.  Tersebut berlaku untuk jangka waktu 2 tahun  dan dapat diperpanjang dengan persyaratan tertentu.
  7. Kartu Tanda Anggota (KTA) PERBAKIN  sebagai bukti sah  anda menjadi anggota  PERBAKIN dan dapat digunakan untuk persyaratan pembelian senjata, peluru, mengikuti kejuaraan  dan lain-lain.
Informasi lebih lengkap mengenai prosedur menjadi anggota PERBAKIN:
KANTOR SEKETARIAT PENGDA PERBAKIN JAWA TENGAH
  • Gedung D Lapangan Tembak Komplek Gedung Olah Raga Jatidiri Karangrejo – Semarang
    • Telp.     : 024-8447046,
    • Fax.      : 024-8447046
    • Situs     :
    • Email    :