PROSEDUR MENJADI ANGGOTA PERBAKIN
- Hubungi Pengda/Pengcab PERBAKIN dan minta Informasi.
- Terlebih dahulu anda harus menjadi anggota klub setempat dan memenuhi persyaratan keanggotaan klub.
- Setelah satu tahun menjadi anggota klub, keanggotaan anda akan diproses ke pengda/pengcap PERBAKIN dengan persyaratan sebagai berikut:
- Mengisi formulir keanggotaan PERBAKIN
- Meminta rekomendasi dua orang anggota PERBAKIN
- Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB/SKCK)
- Pas foto : 4x6 = 4 lembar, 3x4 = 4 lembar
- Sehat jasmani dan rohani yang ditunjukan dengan surat dokter
- Umur minimal 14 tahun (untuk atlet tembak sasaran), dan minimal 21 tahun (untuk atlet berburu)
-
- Untuk Atlet Berburu dan Atlet Tembak Reaksi wajib mengikuti dan lulus pendidikan khusus.
- Berkas pengajuan keanggotaan Anda akan dikirim oleh pengda ke PB PERBAKIN.
- Bila seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka Anda akan mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh PB PERBAKIN ditandatangani oleh KETUA UMUM. Tersebut berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang dengan persyaratan tertentu.
- Kartu Tanda Anggota (KTA) PERBAKIN sebagai bukti sah anda menjadi anggota PERBAKIN dan dapat digunakan untuk persyaratan pembelian senjata, peluru, mengikuti kejuaraan dan lain-lain.
Informasi lebih lengkap mengenai prosedur menjadi anggota PERBAKIN:
KANTOR SEKETARIAT PENGDA PERBAKIN JAWA TENGAH
- Gedung D Lapangan Tembak Komplek Gedung Olah Raga Jatidiri Karangrejo – Semarang
- Telp. : 024-8447046,
- Fax. : 024-8447046
- Situs :
- Email :
-