Komite Airsoftgun Indonesia

 

PERSATUAN OLAH RAGA MENEMBAK INDONESIA (PERBAKIN) KOMITE AIRSOFT INDONESIA

Sekretariat : Lapangan Tembak Gelora Senayan
JAKARTA – INDONESIA

PERATURAN DAN TATA TERTIB BIDANG OLAHRAGA MENEMBAK AIRSOFT-GUN

PENDAHULUAN
Bahwa mengingat kegiatan dan keberadaan komunitas olahraga airsoft-gun di Indonesia telah berdiri sejak tahun 1980-an, dan saat ini kegiatan olahraga tersebut sudah mulai diakui keberadaannya dalam bentuk adanya kegiatan dan aktivitas event yang diadakan langsung oleh PERBAKIN sebagai Induk Organisasi Olahraga Menembak di Indonesia yang secara resmi telah diakui oleh pemerintah.
Bahwa untuk memasyarakatkan olahraga Airsoft-gun tersebut diperlukan adanya Peraturan dan Tata Tertib yang dapat mengatur seluruh kegiatan Airsoft ini yang pada dasarnya mencakup kegiatan olahraga Menembak Sasaran dan Menembak Target serta Slmulasi Permainan (Wargames). Dan kegiatan ini sudah serihg diselenggarakan secara berkala oleh Komunitas Airsoft/Club baik secara internal maupun bersama dengan komunitas lainnya.
Bahwa untuk menghindari terjadinya hal-hal yang kurang berkenan terhadap komunitas airsoft sehingga dapat menimbulkan image yang tidak baik dikalangan olahragawan ataupun aparat keamanan, maka Komite membuat Peraturan dan Tata Tertib yang akan diterapkan di seluruh wilayah Pengda PERBAKIN di Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka dibuat Peraturan dan Tata Tertib tentang Airsoft*Gun, sebagai berikut :

PASAL 1

DEFINISI
Dalam Peraturan dan Tata Tertib ini yang dimaksud dengan :

Airsof-Gun adalah mainan yang berbentuk replika unit api yang terbuat dari bahan plastik dan atau campuran plastik dengan metal (non-baja) yang dapat melontarkan BB (Ball Bullet) dan memiliki kecepatan lontar (fps. = feet per-second) yang disesuaikan dengan Standar Internasional dan tetah diterapkan oleh IPSC yaitu maksimum sekitar 395 fps dengan batas toleransi sampai dengan 10% diatas fps maksimum dengan menggunakan teknologi antara lain :

    • Per (spring)
    • Compressed Gas jenis HFC khusus untuk airsoft-gun (GBB = Gas Blow Back), dan ata Battery (AEG - Auto Electric Gun)
    • BB (Ball Bullet) adalah BB yang terbuat dari bahan plastik dengan berat antara 0.12 gr s/d 0.35 gr dengan diameter 6mm.
    • Importir adalah perusahaan yang mendapat izin khusus dari pihak yang berwenang untuk melakukan impor (pemasukan barang dari luar negeri) untuk produk-produk airsoft-gun secara legal sesuai dengan ketetentuan dan prosedur yang ada.
    • Toko Pengecer adalah penjual Airsoft-gun dan Peralatannya yang dapat menjual langsung kepada pemakai yang berhak, yang dibuktikan dengan melampirkan fotocopy KTA club. Toko berkewajiban memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban dan sanksi atas pembelian Airsoft-gun dan Peralatannya secara legal ditoko mereka.

PASAL 2

KEPEMILIKAN AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA

  1. Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya harus terdaftar sebagai Anggota Perkumpulan/Club yang telah terdaftar secara resmi pada Pengda PERBAKIN.
  2. Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya harus memiliki Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft-gun yang diterbitkan oleh Pengda PERBAKIN c.q. Bidang Airsoft-gun.
  3. Pihak Pengda PERBAKIN diberi kewenangan untuk menerima Pendaftaran Kepemilikan Airsoft-gun dan akan melaporkannya kepada PB PERBAKIN.
  4. Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya harus membawa Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft-gun sebagai bukti legalitas atas kepemilikan Airsoft-gun.
  5. Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft-gun tidak berlaku (kadaluwarsa) apabila berakhirnya masa berlakunya Kartu.

PASAL 3

PENGGUNAAN AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA

  1. Airsoft-gun dan Peralatannya hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan olahraga dan permainan Airsoft-gun seperti Tembak Sasaran, Tembak Reaksi.
  2. Airsoft-gun dan Peralatannya hanya dapat digunakan di tempat yang khusus diperuntukkan bagi kegiatan olahraga menembak, seperti Lapangan Tembak yang sudah mendapat rekomendasi dari PERBAKIN.
  3. Airsoft-gun dan Peralatannya dapat juga digunakan dilokasi lain dengan syarat lokasi tersebut sudah mendapat ijin dan rekomendasi dari Pengda PERBAKIN serta Pihak Keamanan setempat untuk melaksanakan kegiatan Airsoft-gun.
  4. Airsoft-gun dan Peralatannya tidak boleh dipergunakan untuk keperluan yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban umum serta Tindak Pidana lainnya.
  5. Pelanggaran atas Peraturan Penggunaan Airsoft-gun dan Peralatannya ini akan dikenakan sanksi administratif dari pihak PERBAKIN.

PASAL

PENDAFTARAN AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA

  1. Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya harus mendaftarkan peralatannya kepada Pengda/Pengcab PERBAKIN setempat melalui masing-masing perkumpulan/club dimana ia terdaftar sebagai anggota.
  2. Formulir pendaftaran sudah dibuat standar oleh pihak Pengda PERBAKIN cq. Bidang Airsoft dan akan dibagikan kepada setiap perkumpulan/club yang telah terdaftar di PERBAKIN.
  3. Persyaratan Pendaftaran Airsoft-gun dan Peralatannya wajib melampirkan:
    a. Fotocpy KTP yang masih berlaku
    b. Fotocopy Kartu Tanda Anggota Perkumpulan/Club Menembak yang masih berlaku
    c. Foto 3x4 = 2 lembar
    d. Biaya administrasi pembuatan Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft
  4. Perkumpulan/Club akan mengurus pengajuan Kartu Kepemilikan kepada PERBAKIN cq. Bidang Airsoft
  5. PERBAKIN cq. Bidang Airsoft akan menyampaikan laporan secara berkala sesuai jadwal penerbitan Kartu kepada pihak yang berwenang
  6. Anggota club harus disertakan pada waktu pendaftaran
  7. Anggota club minimum 25 orang

PASAL 5

HAK DAN KEWAJIBAN PEMILIK AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA

  1. Setiap Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya wajib memenuhi peraturan yang telah ditentukan oleh Pengda PERBAKIN cq. Bidang Airsoft serta wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  2. Setiap Pemilik Peralatan Airsoft berhak mendapatkan perlindungan dan keamanan dalam menggunakan peralatan Airsoft sepanjang tidak melanggar Peraturan dan Ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pengda PERBAKIN.

PASAL 6

BERAKHIRNYA HAK KEPEMILIKAN AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA

  1. Hak Kepemilikan Airsoft-gun dan Peralatannya dapat berakhir apabila :
    Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya tidak lagi terdaftar sebagai anggota Perkumpulan/Club yang terdaftar pada Pengda PERBAKIN.
  2. Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya telah terbukti melakukan Pelanggaran terhadap Peraturan dan Ketentuan yang telah diatur oleh Perkumpulan/Club.
  3. Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya melakukan Pelanggaran dan Tindak Pidana yang bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Masa Berlaku Kartu Tanda Anggota Club dan atau Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft-gun telah berakhir.

PASAL 7

KETENTUAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN AIRSOFT-GUN

  1. Penyelenggaraan Kegiatan Airsoft-gun dapat dikategorikan sebagai berikut :
    1. Penyelenggaraan Kegiatan Airsoft yang secara resmi diadakan oleh PERBAKIN yang bersifat regional / nasional dan dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh PERBAKIN.
    2. Penyelenggaraan Kegiatan Airsoft yang secara resmi diadakan oleh perkumpulan/club baik Pusat maupun Daerah yang telah terdaftar sebagai Perkumpulan/Club di Pengda/Pengcab PERBAKIN setempat.
  2. Penyelenggaraan Kegiatan Airsoft yang diadakan oleh perkumpulan/club secara intern harus dilaksanakan dilokasi atau tempat yang sudah ditentukan atau sudah mendapat ijin dan rekomendasi dari pihak Pengda/Pengcab PERBAKIN dan Pihak keamanan setempat.
  3. Penyelenggaraan Kegiatan Airsoft yang tidak mendapat ijin dan atau rekomendasi dari Pengda/Pengcab PERBAKIN dianggap kegiatan ilegal.

PASAL 8

PERSYARATAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN

Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya harus memenuhi Ketentuan mengenai Keselamatan (Safety Regulation) dan Keamanan antara lain :

  1. Menggunakan Safety Googles.
  2. Menggunakan holster/gunbag dengan pelindung magazin yang kedudukannya terpisah dari Airsoft-gun nya.
  3. Dilarang mengarahkan Airsoft-gun kepada orang lain.
  4. Dilarang mengarahkan tembakan percobaan kepada manusia atau binatang.
  5. Dilarang memperlihatkan atau mempertontonkan Airsoft-gun dan Peralatannya di tempat umum/keramaian (kecuali ada izin).
  6. Wajib membawa Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft-gun.
  7. Apabila event dan atau kegiatan dilakukan di luar kota/daerah maka Anggota harus membawa Surat Jalan sebagai utusan dari Perkumpulan/Club yang bersangkutan.
  8. Surat Jalan sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh sekretariat (Rekomendasi Pengda PERBAKIN) mewadahi divisi Airsoft-gun yang menerangkan maksud dan tujuan membawa Airsoft-gun dan Peralatannya serta menetapkan batas waktu yang jelas.

PASAL 9

PENGGUNAAN PERLENGKAPAN PENUNJANG AIRSOFT-GUN

Dalam melaksanakan kegiatan yang terkait dengan Olahraga Airsoft-gun, para Airsofter dapat menggunakan Perlengkapan Penunjang berupa Seragam / Kostum dan atribut dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Tidak diijinkan menggunakan / memakai seragam / kostum dan atribut yang melambangkan perlengkapan kesatuan TNI-POLRI.
  2. Perlengkapan/seragam Airsofter tersebut hanya boleh digunakan dalam setiap event/kegiatan resmi yang dilaksanakan oleh Perkumpulan/Club, sebagaimana diatur pada pasal 7 Peraturan dan Tata tertib ini.

PASAL 10

PENGADAAN AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA

  1. PERBAKIN cq. Bidang Airsoft-gun tidak mengatur mengenai proses maupun prosedur pengadaan dan atau impor Airsoft-gun dan Peralatannya bagi kepentingan olahraga menembak airsoft.
  2. Prosedur Pengadaan dan atau import peralatan bagi kepentingan olahraga menembak airsoft akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. PERBAKIN dapat memberikan Rekomendasi mengenai jenis-jenis peralatan yang digunakan untuk Olahraga menembak Airsoft-gun kepada Pihak yang akan melakukan Pengadaan/lm port.

PASAL 11

PEMBINAAN KEGIATAN OLAHRAGA AIRSOFT-GUN

  1. Seluruh Kegiatan, Event dan atau aktivitas yang berkaitan dengan Olahraga Menembak Airsoft-gun termasuk dalam Pembinaan Pengda PERBAKIN cq. Bidang Tembak Reaksi.
  2. Ketentuan mengenai Tata Cara Pembinaan Kegiatan oleh Pengda PERBAKIN akan diatur lebih lanjut oleh Ketua Umum Pengda PERBAKIN.

PASAL 12

PENGAWASAN KEGIATAN OLAHRAGA AIRSOFT-GUN

  1. Pengda PERBAKIN akan melakukan Pengawasan terhadap seluruh aktivitas dan kegiatan Airsoft-gun di Pusat maupun daerah.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan sesuai jadwal yang akan ditentukan oleh Pengda PERBAKIN.
  3. Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan tersebut akan disampaikan kepada Ketua Umum Pengda PERBAKIN sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.

PASAL 13

SANKSI ADMINISTRATIF

  1. Pengda PERBAKIN dapat memberikan Sanksi Administratif atas Pelanggaran ketentuan*ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (2), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan dan Tata Tertib Bidang Olahraga Airsoft.
  2. Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :
    a. Teguran / Himbauan
    b. Peringatan tertulis
    c. Pembatasan Kegiatan Event dan Usaha
    d. Pembatalan Surat Rekomendasi
    e. Penghentian sementara atau seluruh kegiatan
    f. Pencabutan ijin

PASAL 14

  1. Peraturan dan Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  2. Apabila dalam pembuatan Peraturan dan Tata Tertib ini terdapat kekurangan maka akan diperbaharui sebagaimana mestinya.