AD/ART GRAND TUGUMUDA SHOOTING CLUB

grand tugumuda shooting club

ANGGARAN DASAR GRAND TUGUMUDA SHOOTING CLUB

BAB I

UMUM

Pasal 1

Nama Organisasi

Organisasi olah raga dan rekreasi airsoft ini bernama GTM Shooting Club

Pasal 2

Kedudukan

Pengurus GTM Shooting Club berkedudukan di Semarang

Pasal 3

Pendirian

GTM Shooting Club didirikan di Semarang pada tanggal  18 September 2011

Pasal 4

Azas dan Dasar

GTM Shooting Club berazaskan Pancasila sebagai falsafah Negara dan berdasarkan Undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945

Pasal 5

Sifat

GTM Shooting Club adalah organisasi olahraga dan rekreasi  serta tembak target yang terbuka bagi masyarakat umum.

Pasal 6

Kewajiban dan usaha

GTM Shooting Club berkewajiban dan berusaha mencapai tujuan dengan:

  1. Merencanakan pembinaan, pembibitan dan peningkatan prestasi olahraga airsoft.
  2. Membina dan mengarahkan pengembangan prestasi di bidang olahraga dan rekreasi airsoft secara menyeluruh bagi anggota.
  3. Memfasilitasi, mengatur, dan mengawasi permainan olahraga dan rekreasi airsoft, baik intern club maupun antar club.
  4. Mengadakan kerjasama dengan institusi terkait dalam hal pembinaan, legalitas, dan publisitas olahraga rekreasi airsoft.

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 7

Anggota

  1. Anggota GTM Shooting Club adalah individu yang memenuhi persyaratan yang diajukan oleh GTM Shooting Club
  2. Syarat-syarat keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga GTM Shooting Club.

BAB III

KEPENGURUSAN

Pasal 8

Kepengurusan

Kepengurusan GTM Shooting Club diatur sebagai berikut:

  1. Pengurus adalah anggota tetap dari GTM Shooting Club.
  2. Ketua umum di priode pendirian secara otomatis Dewan Kode Etik (Pendiri)
  3. Kepengurusan organisasi GTM Shooting Club terdiri dari Dewan Kode Etik dan Pengurus harian.
  4. Dewan Kode Etik GTM Shooting Club berkewajiban mengawasi dan memberi arahan baik langsung maupun tidak langsung terhadap anggota GTM Shooting Club terkait dengan etika dan peraturan organisasi yang terdapat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  5. Kepengurusan harian terdiri dari unsur Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Humas, dan Logistik.
  6. Masa kepengurusan adalah 5(lima) tahun dan berhak untuk dipilih kembali untuk satu kali masa kepengurusan berikutnya.
  7. Pemilihan Ketua dilaksanakan dengan kehadiran Perwakilan dari Paguyuban Airsoft Semarang.
  8. Ketua dipilih berdasar musyawarah anggota yang dihadiri oleh minimal 50%+1anggota GTM Shooting Club.
  9. Wakil ketua dipilih berdasar jumlah suara kedua terbanyak setelah ketua.
  10. Ketua dan wakil ketua berhak menyusun pengurus harian termasuk didalamnya sekretaris, bendahara, humas, dan logistik.
  11. Ketua berkoordinasi dengan pengurus harian berkewajiban membuat rancangan program kerja dan tujuan organisasi untuk masa pengurusan.
  12. Ketua mempunya tugas dan kewenangan untuk melakukan fungsi leading, organiing, managing dan controlling terhadap keseluruhan program kerja organisasi yang telah disepati.
  13. Wakil ketua mempunyai tugas dan kewenangan untuk melakukan fungsi pengawasan administratif organisasi dan membantu ketua seperti yang dimaksud dalam pasal 8 ayat 11.
  14. Sekretaris mempunyai tugas dan kewenangan yang terkait dengan urusan administratif organisasi.
  15. Bendahara mempunyai tugas dan kewenangan untuk menjaga dan mengelola keuangan organisasi sebagaimana mestinya.
  16. Humas mempunyai tugas dan kewenangan yang terkait dalam masalah publikasi, media, serta hubungan internal dan eksternal organisasi.
  17. Logistik mempunyai tugas dan kewenangan untuk menjaga dan mengelola perlengkapan dan inventaris tiem

BAB IV

KEKAYAAN

Pasal 9

Kekayaan

Kekayaan GTM Shooting Club berupa keuangan dan harta benda lain, terdiri dari:

  1. Uang
  2. Perlengkapan Inventaris dan dokumentasi.

BAB V

LAMBANG & BENDERA

Pasal 10

Lambang dan Bendera

GTM Shooting Club memiliki lambang dan bendera yang diatur di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga

BAB VI

PERUBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN

Pasal 11

Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga

  1. Untuk mengubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sekurang-kurangnya 2/3 daripada anggota GTM Shooting Club harus hadir.
  2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.

Pasal 12

Aturan Peralihan

  1. Apabila ada peraturan-peraturan lain yang belum tercantum, maka diusulkan dalam bentuk klausa tambahan dan atau dilakukan amandemen terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga berdasar pada pasal 11 ayat 1 dan GTM Shooting Club Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dari GTM Shooting Club merupakan Lex Specialist daripada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Paguyuban Airsoft Indonesia bagi GTM Shooting Club, Apabila terdapat perubahan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Paguyuban Airsoft Indonesia, maka Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dari GTM Shooting Club akan menyesuaikan dengan yang baru.
  2. Peraturan-peraturan yang terdapat di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan berlaku setelah diumumkan, terkecuali ada aturan baru yang mencabutnya baik secara parsial maupun keseluruhan berdasar pada pasal 11 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Grand Tugumuda Shooting Club.

 

TATA TERTIB ANGGOTA GTM SHOOTING CLUB

  1. Anggota GTM Shooting Club adalah anggota yang tercatat di dalam kepengurusan GTM Shooting Club Menjaga & menjunjung tinggi nama baik GTM Shooting Club
  2. Menjunjung tinggi rasa persaudaraan, persahabatan, solidaritas & sportifitas antar anggota
  3. Menghormati & menghargai tim airsoft lain
  4. Tidak terlibat dalam tindak pidana
  5. Tidak menggunakan & MENYALAHGUNAKAN Unit arsoftgun di muka umum
  6. Setiap PENYALAHGUNAAN yang tidak sesuai aturan dan peraturan yang sudah ditetap CLUB terhadap unit airsoftgun oleh anggota GTM Shooting Club bukan menjadi tanggung jawab GTM Shooting Club & Pengurus GTM Shooting Club
  7. Setiap pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh anggota GTM Shooting Club akan dikeluarkan dari GTM Shooting Club